Kamis, 01 Oktober 2015

INFORMASI UKG TAHUN 2015

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Nomor 4670/B/PR/2015 tanggal 11 September 2015, Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 27 November 2015
A. Tujuan UKG Tahun 2015 :
1.  Sebagai alat pemetaan kompetensi guru khususnya ranah Pedagogik & Profesional.
2.  Alat kontrol pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG.
3.  Sebagai penentu materi & pola pelatihan guru
4.  Sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan & apresiasi kepada guru.

B. Sasaran UKG adalah:
1. Semua guru, baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum bersertifikat pendidik
2. Guru PNS maupun NON PNS yang datanya diambil dari sistem DAPODIK
3. Guru yang memiliki NUPTK atau PegID
4. Guru yang masih aktif mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bid. study Sertifikasi
5.  Pengawas semua jenjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar