Di bawah ini adalah Kisi-Kisi UKG yang kami dapat dari http://sergur.kemdiknas.go.id/ :
Guru Sekolah Dasar >>>>>> Kelas Rendah
Kelas Atas
Guru Penjaskes >>>>>>>>> Download
Alternatif
Guru TK >>>>>>>>>>> Download
Kamis, 08 Oktober 2015
Kamis, 01 Oktober 2015
INFORMASI UKG TAHUN 2015
Berdasarkan
surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Nomor
4670/B/PR/2015 tanggal 11 September 2015, Uji Kompetensi Guru (UKG) akan
dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 27 November 2015
A. Tujuan UKG Tahun 2015 :
1. Sebagai alat pemetaan
kompetensi guru khususnya ranah Pedagogik & Profesional.
2. Alat kontrol pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru (PKG.
3. Sebagai penentu materi
& pola pelatihan guru
4. Sebagai bahan
pertimbangan pemberian penghargaan & apresiasi kepada guru.
B. Sasaran UKG adalah:
1. Semua guru, baik yang
sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum bersertifikat pendidik
2. Guru PNS maupun NON PNS
yang datanya diambil dari sistem DAPODIK
3. Guru yang memiliki NUPTK
atau PegID
4. Guru yang masih aktif
mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bid. study
Sertifikasi
5. Pengawas semua jenjang
Selasa, 29 September 2015
Panduan Pengaduan melalui Helpdesk "Sekolah tidak ditemukan"
Untuk menambahkan nama sekolah di luar Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa tengah, mohon ajukan lewat Help Desk pada menu depan (bukan pada menu pemutakhiran). Demikian juga untuk ajuan tambahan data yang lain.
silahkan akses alamat Helpdesk : https://epupns.bkn.go.id/helpdesk kemudian ikuti langkah-langkahnya, kurang lebih seperti gambar di bawah ini.
kemudian Cetak tiket Pengaduannya ;
Setelah Tiket Pengaduan tercetak, jangan lupa untuk Mengecek Jawaban Atas pengaduan Anda di Cek pengaduan, caranya sebagai berikut :
Masuk pada menu awal ePUNS http://pupns.bkn.go.id/ kemudian pilih Register >>> Cek Status >>> Cek Status Pengaduan >>> Masukkan Nomor Tiket Pengaduan anda. nanti di halaman tersebut akan ada jawabannya. Kurang lebih seperti gambar di bawah ini.
Atau langsung kunjungi di https://epupns.bkn.go.id/helpdesk/helpdeskCheckStatus
Semoga bermanfaat. ^_^
Senin, 28 September 2015
Sabtu, 26 September 2015
TAHAPAN TENGGANG WAKTU PUPNS
Terkait banyaknya pertanyaan
mengenai batas waktu pemutakhiran data ePUPNS, dengan ini sampaikan bahwa :
1. ePUPNS tahun 2015 terdiri dari registrasi,
pemutakhiran data, verifikasi level 1
(Sekolah/puskesmas/UPT/kantor/badan/dinas), verifikasi level 2 (BKD),
verifikasi level 3 (Kanreg BKN), verifikasi level 4 (BKN pusat);
2.
Registrasi dan pemutakhiran data dapat
dilaksanakan sampai akhir November 2015;
3.
Verifikasi dapat dilakukan sampai dengan akhir
Desember 2015;
4. Untuk PNS/CPNS di lingkungan pemerintah
kabupaten karanganyar, diharapkan sudah REGISTRASI selambat-lambatnya 30
September 2015. Apabila belum registrasi, mohon segera koordinasi dengan BKD.
5. Bagi PNS yang sudah berhasil registrasi, mohon
segera melakukan pemutakhiran data, karena masih banyaknya rangkaian proses
ePUPNS tahun 2015;
6. Bagi PNS yang sudah selesai melaksanakan
pemutakhiran data, mohon segera untuk di verifikasi level 1
(Sekolah/puskesmas/UPT/kantor/badan/dinas)
Jumat, 25 September 2015
USULAN PRIORITAS KEGIATAN PENANGANAN PRASARANA DAN SARANA SEKOLAH DASAR NEGERI/SWASTA
Kepada Yth. Kepala SD Negeri/Swasta di Wilayah Kecamatan Jatipuro, agar membuat USULAN PRIORITAS KEGIATAN PENANGANAN PRASARANA DAN SARANA SEKOLAH DASAR NEGERI/SWASTA dengan melampirkan Foto data Prasarana dan Sarana yang diusulkan.
Format Usulan silahkan di Download disini
Format Usulan silahkan di Download disini
Kamis, 24 September 2015
Memahami Pengisian Unor dan Nama Unor PUPNS
#INFOPUPNS
UNIT ORGANISASI, menunjukkan level terbawah dari tempat kita bekerja, misalkan nama sekolah, nama seksi, nama sub bagian. Misalkan seorang PNS bekerja di SDN 01 JATIPURO, maka UNIT ORGANISASI-nya pada cari unor : DINAS PENDIDIKAN >> UPT JATIPURO>> SDN 01 JATIPURO. Unor ini hanya untuk unit kerja yang saat ini masih ada (sesuai SOTK).
Nama Unit Organisasi, digunakan untuk entri data apabila unit organisasi yang akan kita entri sudah tidak ada. Misalkan SDN 02 JATIMULYO (sudah tidak ada/regrouping), Kantor Informasi dan Komunikasi (sudah tidak ada), maka diisi pada kotak Nama Unit Organisasi secara manual (free text).
UNIT ORGANISASI, menunjukkan level terbawah dari tempat kita bekerja, misalkan nama sekolah, nama seksi, nama sub bagian. Misalkan seorang PNS bekerja di SDN 01 JATIPURO, maka UNIT ORGANISASI-nya pada cari unor : DINAS PENDIDIKAN >> UPT JATIPURO>> SDN 01 JATIPURO. Unor ini hanya untuk unit kerja yang saat ini masih ada (sesuai SOTK).
Nama Unit Organisasi, digunakan untuk entri data apabila unit organisasi yang akan kita entri sudah tidak ada. Misalkan SDN 02 JATIMULYO (sudah tidak ada/regrouping), Kantor Informasi dan Komunikasi (sudah tidak ada), maka diisi pada kotak Nama Unit Organisasi secara manual (free text).
Langganan:
Postingan (Atom)